Pedoman Media Siber
Anuneanu berkomitmen menjalankan jurnalisme yang profesional dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers dan perusahaan pers.
1. Verifikasi dan Akurasi
Setiap berita yang kami muat melewati proses verifikasi. Untuk berita penting yang dapat memengaruhi banyak orang, kami menerapkan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak yang relevan.
2. Koreksi
Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, kami wajib melakukan koreksi, pencabutan, atau perbaikan. Koreksi dicantumkan pada berita terkait dan/atau halaman khusus, serta disampaikan secara terbuka.
3. Hak Jawab
Kami menghormati hak jawab setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan. Permohonan hak jawab ditindaklanjuti secara cepat, proporsional, dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Perlindungan Narasumber dan Korban
- Menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi;
- Melindungi identitas korban kekerasan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- Tidak memuat informasi yang membahayakan keselamatan jiwa atau mengganggu proses hukum.
5. Uang dan Barang Bawaan
Redaksi tidak menerima suap, gratifikasi, atau imbalan lain yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan. Pemisahan yang jelas antara materi iklan dan berita wajib dijaga.
6. Pencabutan dan Hak Banding
Pencabutan berita hanya dilakukan dengan alasan yang jelas dan diumumkan secara terbuka. Setiap pihak yang tidak puas dengan penanganan aduan dapat menyampaikan keberatan kepada Dewan Pers.
7. Pengaduan Masyarakat
Aduan terkait pemberitaan dapat disampaikan melalui halaman Kontak. Kami menindaklanjuti aduan sesuai mekanisme yang berlaku.