Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang paripurna pekan ini resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi Undang-Undang.
UU baru ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kapasitas fiskal lokal, serta menyelaraskan belanja daerah dengan prioritas pembangunan nasional agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa reformasi fiskal daerah ini akan memprioritaskan pembiayaan pada pelayanan publik dasar di daerah, seperti fasilitas kesehatan, perbaikan jalan lingkungan, dan penyediaan fasilitas pendidikan ramah anak.